PRINGSEWU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun kepada Gigih Kurniawan bin Gatot Purnomo. Pria yang dulunya menjabat sebagai Mantri di Unit BRI Pringsewu 1 ini terbukti bersalah dalam kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes). Kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatannya ini mencapai ratusan juta rupiah, sebuah angka yang tentu saja sangat memprihatinkan.
Putusan yang mengikat ini dibacakan oleh majelis hakim pada hari Selasa, 30 Desember 2025, di ruang sidang Pengadilan Tipikor. Sigap dan tegas, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Gigih Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebuah undang-undang yang dirancang untuk melindungi aset negara dan kesejahteraan masyarakat.
Tak hanya hukuman badan, pengadilan juga menjatuhkan sanksi finansial yang berat. Gigih Kurniawan diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda ini tidak mampu dibayar, maka ia harus menjalani kurungan tambahan selama dua bulan. Beban lain yang tak kalah penting adalah kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp357.336.381. Uang ini harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. Ancaman penyitaan dan lelang harta benda menanti jika kewajiban ini tidak terpenuhi. Bahkan, jika hasil lelang masih belum cukup untuk menutupi kerugian, hukuman penjara akan bertambah selama satu tahun enam bulan. Sungguh sebuah konsekuensi yang berlapis bagi perbuatannya.
Akar permasalahan ini terkuak berkat laporan internal dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu. Dalam rentang waktu 2020 hingga 2022, Gigih Kurniawan diduga telah menyalahgunakan kewenangannya. Ia dilaporkan menggunakan identitas sejumlah nasabah untuk mengajukan kredit KUR dan Kupedes. Ironisnya, setelah dana kredit tersebut cair, ia diduga menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, negara merugi sekitar Rp520 juta. Sebuah gambaran nyata betapa mudahnya kepercayaan disalahgunakan jika tidak ada pengawasan yang ketat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu memang menuntut terdakwa dengan hukuman yang lebih berat, yaitu lima tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta, serta kewajiban mengembalikan seluruh kerugian negara. Meskipun begitu, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini tetap menjadi pengingat kuat akan konsekuensi perbuatan korupsi.
Pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu sendiri menyatakan bahwa putusan ini adalah hasil dari serangkaian proses penegakan hukum yang telah dilalui, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan. Hal ini juga menjadi bukti sinergi antara aparat penegak hukum dan institusi perbankan dalam menjaga tata kelola yang akuntabel. Namun, Tim Penuntut Umum Kejari Pringsewu masih menelaah lebih dalam isi amar putusan untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan menerima putusan tersebut atau justru mengajukan upaya hukum banding. Keputusan mereka akan sangat menentukan nasib kasus ini ke depannya. (PERS)

Updates.