Korupsi Dana Bergulir SPP PNPM Pringsewu, Ketua UPK Jadi Tersangka

    Korupsi Dana Bergulir SPP PNPM Pringsewu, Ketua UPK Jadi Tersangka

    PRINGSEWU - Hari Anti Korupsi Sedunia menjadi momen kelam bagi Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Pardasuka, AZ (54). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Penetapan tersangka ini terjadi pada Selasa (9/12/2025), bertepatan dengan peringatan penting tersebut. Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik Pidsus Kejari Pringsewu menemukan minimal dua alat bukti yang sah.

    Tim penyidik tidak menunggu lama. AZ langsung digelandang ke Rutan Kelas II.B Kotaagung sekitar pukul 16.30 WIB. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Desember 2025. Tujuannya jelas, demi kelancaran proses penyidikan, mencegah upaya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, hingga mengulangi perbuatannya.

    Kronologi kasus ini terungkap dari keterangan tertulis Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04/L.8.20/Fd.2/06/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-05/L.8.20/Fd.2/12/2025, AZ diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana SPP PNPM-MPd.

    Yang lebih mencengangkan, tersangka diduga beraksi bersama Bendahara UPK berinisial AB, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari data sementara, pada tahun 2014, AZ menerima aset dana bergulir senilai Rp970.574.357, 64 dari pengurus sebelumnya. Namun, penyaluran dana sejak tahun tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur resmi.

    Pasca penetapan tersangka dan penahanan, tim penyidik langsung bergerak cepat. Mereka melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini. Penggeledahan ini menjadi bagian krusial dalam upaya mengumpulkan bukti lebih lanjut. (PERS)

    korupsi pringsewu pnpm spp kejaksaan pidana korupsi penahanan tindak pidana korupsi pringsewu pnpm spp kejaksaan pidana korupsi penahanan tindak pidana
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Jaksa Tuntut Heri Iswahyudi Mantan Sekda...

    Artikel Berikutnya

    Gigih Kurniawan Mantan Mantri BRI Pringsewu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Menteri PU Gerak Cepat Atasi Banjir Brebes, Fokus Pengerukan Muara Sungai Babakan
    Tinjau Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Pastikan Pemudik Aman-Selamat Sampai Tujuan
    Kapolri Sebut Jumlah Kecelakaan Selama Lebaran 2026 Turun 7,8 Persen
    Dukung PP TUNAS, Kemenag Perkuat Literasi Digital Siswa dan Santri
    Satgas Cartenz Ungkap Jaringan Pasok Senpi Ilegal ke KKB Papua

    Ikuti Kami