Tersangka Korupsi Dana Nasabah BRI Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu, Kerugian Rp17 Miliar

    Tersangka Korupsi Dana Nasabah BRI Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu, Kerugian Rp17 Miliar
    Tersangka yang telah dilimpahkan adalah CA, seorang Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) pada BRI Cabang Pringsewu

    BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah mengambil langkah signifikan dalam memberantas korupsi dengan melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu. Pelimpahan tahap kedua ini menegaskan komitmen penegakan hukum demi keadilan.

    "Penyerahan tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu karena lokus perkara berada dalam wilayah hukum Kabupaten Pringsewu, " jelas Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, di Bandar Lampung, Jumat (19/9/2025).

    Tersangka yang telah dilimpahkan adalah CA, seorang Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) pada BRI Cabang Pringsewu. Peran CA dalam menghimpun dan mengelola dana nasabah diduga telah menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp17.960.000.000.

    CA disangka melanggar pasal-pasal krusial dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001, serta Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama. Penetapan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti.

    Upaya penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung sangat komprehensif. Sebanyak 613 barang bukti telah berhasil diamankan, meliputi aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan berharga, telepon genggam, hingga berbagai rekening tabungan di bank-bank berbeda. Ini menunjukkan keseriusan dalam menelusuri dan mengamankan aset hasil kejahatan.

    Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: PRINT-815/L.8.20/Ft.1/09/2025 tertanggal 18 September 2025, tersangka CA kini menjalani penahanan rutan selama maksimal 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandarlampung. Proses hukum selanjutnya akan berlanjut dengan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk disidangkan. (PERS)

    korupsi kejaksaan bri lampung pringsewu kejati
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Jaksa Tuntut Heri Iswahyudi Mantan Sekda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TNI Distribusikan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan
    Kerahkan 21.707 Personel dan Beragam Alutsista, TNI AD Perkuat Bantuan Kemanusiaan di Sumatera
    TNI–Polri Gelar Patroli Gabungan Perketat Keamanan Puncak Jaya
    Satgas Gulben Kodam I/BB Berhasil Temukan dan Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Tapanuli Selatan
    TNI AL Kerahkan KRI dan Helikopter untuk Bantu Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

    Ikuti Kami