BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah mengambil langkah signifikan dalam memberantas korupsi dengan melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu. Pelimpahan tahap kedua ini menegaskan komitmen penegakan hukum demi keadilan.
"Penyerahan tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu karena lokus perkara berada dalam wilayah hukum Kabupaten Pringsewu, " jelas Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, di Bandar Lampung, Jumat (19/9/2025).
Tersangka yang telah dilimpahkan adalah CA, seorang Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) pada BRI Cabang Pringsewu. Peran CA dalam menghimpun dan mengelola dana nasabah diduga telah menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp17.960.000.000.
CA disangka melanggar pasal-pasal krusial dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001, serta Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama. Penetapan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti.
Upaya penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung sangat komprehensif. Sebanyak 613 barang bukti telah berhasil diamankan, meliputi aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan berharga, telepon genggam, hingga berbagai rekening tabungan di bank-bank berbeda. Ini menunjukkan keseriusan dalam menelusuri dan mengamankan aset hasil kejahatan.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: PRINT-815/L.8.20/Ft.1/09/2025 tertanggal 18 September 2025, tersangka CA kini menjalani penahanan rutan selama maksimal 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandarlampung. Proses hukum selanjutnya akan berlanjut dengan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk disidangkan. (PERS)

Updates.